"Ini semua diatur oleh seseorang di Indonesia, sementara bandarnya berada di negara Kamboja. Jadi, komunikasi mereka dilakukan melalui pesan langsung dan sebagian ada yang dilakukan secara langsung," lanjut Wayan Riko Setiawan.
Dalam kasus ini, Polda Bengkulu juga melibatkan Mabes Polri untuk membantu mengusut bandar judi online tersebut, mengingat asal-usul server yang berada di luar negeri. Kombes Pol I Wayan Riko menjelaskan bahwa kasus ini semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas negara yang memanfaatkan influencer dengan jumlah pengikut banyak sebagai ‘corong’ untuk menarik calon pemain judi di Indonesia.
BACA JUGA:Media dan OKP Berperan Penting Dalam Pengawasan Pilkada
"Para bandar judi ini memang sengaja mencari influencer yang punya banyak followers untuk promosi. Dengan tawaran keuntungan yang besar, banyak yang tergiur," kata Wayan Riko Setiawan.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Polda Bengkulu. Saat berpatroli, petugas menemukan akun Instagram yang memuat konten mencurigakan terkait perjudian online. Selanjutnya, tim Subdit Siber melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengidentifikasi pemilik akun dan melakukan koordinasi dengan ahli dari Kominfo guna memastikan legalitas konten yang diunggah.
Setelah identitas tersangka IE terungkap, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai alat bukti utama untuk promosi judi online.
"Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," ungkap Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Tingkatkan Investasi dengan Dorong Kemudahan Perizinan dan Peningkatan Infrastruktur
Kasus ini menjadi pengingat bagi influencer lain yang tergiur dengan tawaran promosi berbayar tanpa mengetahui legalitas atau implikasi hukumnya. Menurut Kombes Pol Anuardi, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber untuk memberantas konten ilegal, termasuk promosi judi online yang kini semakin marak di media sosial. Dengan keberhasilan menangkap tersangka IE, Polda Bengkulu berharap agar influencer lain lebih selektif dalam menerima tawaran promosi.
“Kami imbau kepada masyarakat dan influencer lainnya agar berhati-hati dalam menerima endorsement. Pastikan untuk mengecek legalitasnya agar tidak terjerat masalah hukum,” tegas Kabid Humas Polda Kombes Pol Anuardi.