RADAR BENGKULU — Dalam upaya memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024, sebanyak delapan senjata api rakitan, senjata tajam, narkoba, hingga uang palsu dimusnahkan dengan pengamanan ketat di halaman Kantor Kejari Bengkulu.
Pemusnahan ini melibatkan senjata api rakitan yang disita dalam berbagai kasus tindak pidana sejak 2023 hingga Oktober 2024. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut di masa depan.
“Senjata api rakitan yang kami musnahkan ini berasal dari kasus pidana yang ditangani Polda dan Polres jajaran. Kami hanya melanjutkan proses ini sesuai berkas yang sudah disetujui pengadilan,” kata Sinaryati.
BACA JUGA:Dipimpin Pjs Bupati, Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 di Bengkulu Utara Sukses
BACA JUGA:Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Money Politics Calon Gubernur Bengkulu
Dalam pemusnahan tersebut, delapan pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari empat unit laras panjang dan empat unit laras pendek menjadi sorotan utama. Bahkan, ada satu pemantik api berbentuk senjata api yang juga ikut dihancurkan. Senjata-senjata ini dimusnahkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Tak hanya senjata api, barang bukti lainnya juga dimusnahkan, termasuk senjata tajam berbagai jenis. Seperti celurit, katana, pisau beragam ukuran, parang, pedang, keris, dan gir modifikasi. Alat-alat ini merupakan barang bukti dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang telah disita oleh pihak kepolisian dan diproses di pengadilan.
Di samping senjata tajam, Kejari Bengkulu juga memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan beberapa dus pil samcodin. Barang-barang ini diolah dengan cara yang ketat untuk memastikan keamanan dan pencegahan potensi bahaya.
“Sabu dan pil samcodin kami musnahkan menggunakan blender, lalu dikubur di tanah. Untuk ganja dan barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik akan dibakar,” jelas Sinaryati.
BACA JUGA:PPBI Kota Bengkulu Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional di Taman Budaya
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa
Meskipun senjata api berhasil dimusnahkan, pemusnahan amunisinya tidak dapat dilakukan langsung di Kejari Bengkulu. Menurut Sinaryati, mereka tidak memiliki alat khusus untuk pemusnahan amunisi yang aman, sehingga amunisi-amunisi tersebut akan diserahkan ke pihak Polda Bengkulu, tepatnya ke satuan Brimob, untuk dimusnahkan secara profesional dan aman.
“Kami akan menyerahkan amunisi ini kepada Polda Bengkulu, khususnya ke Brimob, demi keamanan kita bersama. Dengan alat yang mereka miliki, kami yakin pemusnahan amunisi ini akan dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi,” ujarnya.
Selain itu, ada pula pemusnahan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribuan. Uang palsu ini dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya, sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap kejahatan finansial yang marak di masyarakat.