Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi di Bank, Diduga untuk Judi Online
Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di di salah satu bank di Kota Bengkulu.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita setidaknya 70 dokumen yang diduga menjadi alat bukti kuat kasus korupsi.
Menariknya, hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh oknum pelaku untuk bermain judi online (Judol).
Dua lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah di Jalan Dempo 4, RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, dan sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Terima Insentif Rp 130 Miliar, Bukti Menjaga Hutan Bisa Sejahtera
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. "Kami telah menggeledah dua lokasi hari ini, yaitu di Kebun Tebeng dan Mangga Raya. Kasus ini terkait dugaan Tipikor di salah satu bank di Bengkulu," ujar Sinaryati.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 70 dokumen yang diduga menjadi alat bukti kuat kasus korupsi. "Sekitar 70 dokumen berhasil kami sita dari dua lokasi tersebut," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Bengkulu menerima laporan dari masyarakat melalui pengaduan (Dumas). Dari laporan tersebut, tim Pidsus melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Sinaryati, dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh oknum pelaku untuk bermain judi online.
"Dugaan sementara, dana hasil korupsi ini digunakan untuk Judol," ungkapnya.
BACA JUGA:Boleh Dicoba! Inilah 5 Tips Mudik Hemat dan Tidak Menguras Kantong dalam Perjalanan
BACA JUGA:Aisyiyah Wilayah Bengkulu Berbagi Berkah Ramadhan 1446 Hijriah
Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan audit, status kasus dinaikkan menjadi penyidikan. Tim penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.