19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat Disita

Kamis 24 Oct 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Ahmad Ridwanto
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, SELUMA - Kejari Seluma, Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB melakukan pemasangan  patok dan menyita lahan seluas 19 hektar dalam kasus tukar guling lahan yang menyeret 4 tersangka beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufron SH menyampaikan, pemasangan patok dilakukan di empat titik berbeda, mencakup total luas lahan lebih kurang 19 hektare.  

Langkah pemasangan patok tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.

Proses pemasangan patok  lahan di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma dan Dinas Perkim Seluma.

 "Pemasangan patok bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan ini masih dalam proses hukum," sampai Kasipidsus Ahmad Gufron.

BACA JUGA:Evaluasi Kegiatan, Kwarcab 0705 Seluma Gelar Rakercab

BACA JUGA:Bidan Teladan Ini Terima Sepeda Motor Dari Kemenkes

Kasipidsus berharap agar proses hukum terhadap empat tersangka dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien.

Sebelumnya, Kejari Seluma menetapkan  empat orang tersangka perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.

Keempat tersangka tersebut yaitu Murman Effendi, mantan Bupati Seluma periode 2005-2010, Mulkan Tajuddin mantan Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

Rosnaini Abidin, mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009 dan Djasran Harhab, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma periode 2006-2012. 

Kategori :