“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….”, (QS Al-Baqorah 233)
Rasulullah menyatakan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga bersama dirinya
Imam Al-Mardawi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya tentang nafkah;
يلزمه نفقة سائر آبائه وإن علوا، وأولاده وإن سفلوا
“Termasuk yang wajib dinafkahi seseorang (bagi anak) adalah bapaknya, kakeknya dan seterusnya ke atas. Serta anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah (bagi bapak)”, (Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rojih min Al-Khilaf 9/393).
Jika tidak ada yang menafkahi bagaimana, entah karena tidak peduli atau tidak ada yang mampu?
Inilah hikmah mengapa syariat telah memberikan bahasan khusus dalam hal ini, yakni besarnya ganjaran menyantuni anak yatim, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shohih
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً