RADAR BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu membuka ruang konsultasi khusus untuk calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman yang jelas kepada para pelamar. Terutama honorer yang masih memiliki berbagai pertanyaan terkait proses seleksi yang saat ini tengah berlangsung.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menjelaskan, saat ini tahapan seleksi PPPK khusus di lingkungan Pemprov Bengkulu memasuki masa pendaftaran.
“Proses pendaftaran ini sangat penting. Dan kami memahami banyak calon pelamar yang merasa bingung dengan persyaratan dan mekanisme pendaftaran. Oleh karena itu, kami membuka ruang konsultasi untuk mempermudah mereka,” ujar Gunawan kepada RADAR BENGKULU, Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pasangan Rohidin Mersyah-Meriani Dapat Dukungan Lagi dari Masyarakat
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres dan Permendagri
Menurutnya, konsultasi ini ditujukan untuk menjawab keraguan calon pelamar terkait teknis pendaftaran hingga tahap seleksi.
"Masih banyak yang bertanya mengenai proses seleksi ini. Terutama karena adanya dua gelombang pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat."
Gunawan menjelaskan, pendaftaran seleksi PPPK dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama ditujukan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II).
Selain itu, Tenaga Honorer Lepas (THL) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga termasuk dalam kategori ini.
Gelombang kedua terbuka bagi honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang telah bekerja minimal dua tahun tetapi tidak termasuk dalam tiga kategori di gelombang pertama.
BACA JUGA:HKN, Dinkes Bakal Luncurkan 19 Ambulance Roda Dua
BACA JUGA:Ini Jawaban Tentang Kurangnya Jabatan Fungsional di Pemkab BS
“Calon pelamar digelombang kedua ini hanya bisa melamar diformasi yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana para honorer Pemprov bisa melamar di wilayah lain. Seperti kabupaten atau kota di Bengkulu.”
Kebijakan ini menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam seleksi tenaga honorer. Ia menegaskan, calon pelamar yang terdaftar sebagai honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak diperkenankan untuk mendaftar di instansi di kabupaten atau kota lain.