"Atas temuan dugaan pelanggaran itu, PKD melaporkan kepada Panwascam dan kami tindak lanjuti," papar Rozi.
Setelah dilakukan kajian, Panwas meyakini oknum BPD Pondok Lunang berinisial Zh diduga melakukan pelanggaran Pilkada katagori pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Imbau Warga Hindari Seks Bebas
BACA JUGA:Laris Manis, Bisnis Buah Anggur di Bengkulu
Disebutkan Rozi, yang bersangkutan diduga telah mengangkangi Undang-undang tentang Desa dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.
"Sudah kami plenokan, dan sudah kami tetapkan sebagai pelanggaran," tegas Ketua Panwascam Air Dikit.
Dalih yang Bersangkutan
Masih dikatakan Rozi, pihak Panwascam juga sudah memanggil Zh untuk dimintai klarifikasi. Yang bersangkutan berdalih, dirinya berpidato pada saat kampanye Paslon nomor urut 2 waktu itu, kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat.
"Beliau (Zh) beralasan seperti itu. Tidak apa-apa. Tapi kami berkeyakinan dirinya sudah melakukan pelanggaran, sebagai anggota BPD tidak menjaga netralitas sebagaimana amanat UU Desa," papar Rozi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota BPD ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Mukomuko dan berkasnya sudah diterima.
Barang bukti yang diberikan sebagai penguat dugaan pelanggaran, diantaranya, rekaman video pidato yang bersangkutan, foto Zh saat pidato, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota BPD.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Bayar Lunas Proyek RS Pratama, Siapkan Pegawai, Izin dan Pendukung Operasional
BACA JUGA:Dukung Tugas Polri, Pemkab Mukomuko Bangun Gedung di 3 Polsubsektor
"Hasil dari keputusan Panwascam sudah disampaikan kepada Bawaslu. Panwascam cuma merekomendasikan, bahwa ada pelanggaran. Tindak lanjut nanti di Bawaslu. Mungkin Bawaslu akan mengkaji terlebih dulu juga sebelum melakukan tindakan lebih jauh," ujar Rozi.
Ditambahkan Rozi, pihak Panwascam menyayangkan hal ini bisa terjadi. Padahal, katanya jauh-jauh hari Panwascam sudah melakukan sosialisasi serta himbauan agar Kades, perangkat desa, BPD dapat menjaga netralitas.
"Saya rasa sosialisasi dan himbauan soal netralitas ASN, Kades, perangkat desa, dan BPD ini sudah sangat masif. Kami berharap tidak ada pelanggaran, tapi kalau ada kejadian seperti ini, kami (pengawas Pemilu) harus bertindak," demikian Rozi.