Disebutkan Rozi, yang bersangkutan diduga telah mengangkangi Undang-undang tentang Desa dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.
"Sudah kami plenokan, dan sudah kami tetapkan sebagai pelanggaran," tegas Ketua Panwascam Air Dikit.
// Dalih yang Bersangkutan
Masih dikatakan Rozi, pihak Panwascam juga sudah memanggil Zh untuk dimintai klarifikasi. Yang bersangkutan berdalih, dirinya berpidato pada saat kampanye Paslon nomor urut 2 waktu itu, kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat.
"Beliau (Zh) beralasan seperti itu. Tidak apa-apa. Tapi kami berkeyakinan dirinya sudah melakukan pelanggaran, sebagai anggota BPD tidak menjaga netralitas sebagaimana amanat UU Desa," papar Rozi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota BPD ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Mukomuko dan berkasnya sudah diterima.
Barang bukti yang diberikan sebagai penguat dugaan pelanggaran, diantaranya, rekaman video pidato yang bersangkutan, foto Zh saat pidato, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota BPD.
"Hasil dari keputusan Panwascam sudah disampaikan kepada Bawaslu. Panwascam cuma merekomendasikan, bahwa ada pelanggaran. Tindak lanjut nanti di Bawaslu. Mungkin Bawaslu akan mengkaji terlebih dulu juga sebelum melakukan tindakan lebih jauh," ujar Rozi.