7 Daerah Raih Kategori Kualitas Tinggi
RADAR ENGKULU - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu merilis hasil penilaian nilai pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Dalam penilaian tersebut, sebanyak tujuh pemerintah daerah berhasil meraih kategori pelayanan dengan kualitas tinggi.
Kabupaten Kaur menempati peringkat pertama dengan nilai 95,94 dan meraih Zona Hijau, Kategori A. Disusul oleh Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 94,08 dan Kabupaten Lebong dengan nilai 92,00. Keduanya juga mendapatkan Zona Hijau dan Kategori A.
Kabupaten lain yang masuk dalam kategori kualitas tinggi adalah Kabupaten Kepahiang (nilai 91,26), Kabupaten Mukomuko (nilai 90,02), Kabupaten Rejang Lebong (nilai 88,99), dan Kabupaten Seluma (nilai 88,02), semuanya meraih Zona Hijau dan Kategori A.
Namun, terdapat empat pemerintah daerah yang mendapatkan kategori kualitas tinggi, antara lain Provinsi Bengkulu (nilai 87,05), Kota Bengkulu (nilai 84,20), Kabupaten Bengkulu Tengah (nilai 84,88), dan Kabupaten Bengkulu Utara (nilai 79,14), semuanya mendapatkan Zona Hijau dan Kategori B.
BACA JUGA:Hari Ibu, Perempuan Harus Selalu Bergerak dan Bersemangat
Plt Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika menyampaikan bahwa meskipun semua pemerintah provinsi dan kabupaten kota berada di zona hijau, terdapat catatan yang akan diberikan untuk setiap pemerintah daerah.
"Penting untuk memperbaiki kulitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada setiap unit pelayanan publik," ungkap Jaka.
Penilaian kualitas pelayanan diberikan dalam bentuk kategori A dengan nilai 88-100, dianggap sebagai opini kualitas tertinggi dengan zona hijau. Kategori B dengan nilai 78-87,99 dianggap sebagai opini kualitas tinggi dengan zona hijau.
BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, Pemda Provinsi Bengkulu Melakukan Mutasi 99 Jabatan Fungsional
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga menerima sebanyak 119 pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik pada tahun 2023. Sebanyak 96 pengaduan sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Sementara 23 laporan masih dalam proses.
Jaka mengungkapkan bahwa dari 96 laporan yang diterima, 33 di antaranya ditemukan mengandung maladministrasi, namun sudah mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. Tiga laporan diselesaikan melalui konsolidasi, 56 laporan tidak ditemukan maladministrasi, dan empat laporan masuk dalam objek pemeriksaan di pengadilan.
"Dari semua laporan yang ada, kita melakukan pemeriksaan substantif, menindaklanjuti laporan yang disampaikan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, dan membangun jaringan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutup Jaka. (wij)