RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Komitmen Satlantas Polres Mukomuko untuk mempermudah pelayanan terus dilakukan. Sekarang ini buat Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa dilakukan di mesjid dan rumah ibadah lainnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasatlantas, AKP Rully Zuldh Fermana S.IK,M.Si didampingi Kanit Regident IPDA Bima Adi Pangestu S.Trk ketika dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024 mengatakan, bahwa selain pelayanan SIM keliling pada awal bulan Oktober ini kita meluncur 2 program yakni program program pelayanan SIM rumah ibadah (Pesirah) dan program pelayanan SIM masyarakat nelayan (Pas Aman).
Program ini kemudian dilaksanakan di Kecamatan Penarik. Puluhan masyarakat di wilayah Kecamatan Penarik sangat antusias memanfaatkan program pelayanan SIM rumah ibadah dari Polres Mukomuko. Program perdana pelayanan SIM rumah ibadah ini sangat disambut positif oleh masyarakat.
"Alhamdulillah perdana kita laksanakan program pelayanan SIM rumah ibadah di Kecamatan Penarik. Dan Alhamdulillah masyarakat yang datang memanfaatkan program ini cukup banyak mencapai puluhan orang," katanya.
BACA JUGA:Dukung Tugas Polri, Pemkab Mukomuko Bangun Gedung di 3 Polsubsektor
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTT Kembali Menggelinding, Belasan Saksi Diperiksa Orang Kejati Bengkulu
Lanjutnya, program pelayanan SIM rumah ibadah ini sebagai wujud komitmen untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Meski dilaksanakan di waktu-waktu tertentu saja.
Jadi adanya program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan tempat ibadah, tanpa perlu repot datang ke kantor pelayanan.
"Pada program Pesirah ini kami memberikan pelayanan yang lebih dekat, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang beraktivitas di tempat-tempat ibadah, baik itu masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya," jelasnya.
Sementara itu nanti, Satlantas Polres Mukomuko juga akan melaksanakan program pelayanan SIM masyarakat nelayan (Pas Aman). Konsepnya sama, yakni pelayanan keliling.
BACA JUGA:Apel Gabungan, Pjs Bupati Bengkulu Utara Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu
BACA JUGA:Waspada Longsor dan Pohon Tumbang
"Pelayanan SIM ini hadir di tempat-tempat yang mempermudah masyarakat mengurus SIM di lokasi yang dekat dengan aktivitas sehari-hari," sebutnya.
Kasatlantas berharap program Pesirah ataupun Pas Aman ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memiliki SIM. Ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih mematuhi peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas yakin, bagi masyarakat yang telah mengantongi SIM, akan lebih patuh. Sebab, pemilik SIM sudah memahami aturan-aturan lalu lintas, karena mendapatkan melalui serangkaian tes.