RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko mengatakan, proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Ipuh di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh sampai saat ini masih berlanjut. Sesuai kontrak akan berakhir pada penghujung Desember 2023 mendatang.
Jika sampai akhir kontrak nanti proyek tersebut tidak tuntas 100 persen, maka pembayaran ke pihak rekanan/kontraktor akan disesuaikan dengan progres atau volume yang berhasil dicapai.
Untuk sementara, pembayaran ke pihak kontraktor sudah sebesar 60 persen dari nilai kontrak, dengan progres capaian pekerjaan sudah mencapai 70,28 persen.
"Sampai hari ini proyek RS Pratama Ipuh masih berlanjut. Sampai nanti kontrak berakhir. Maka, progres pekerjaan tentu akan lebih besar lagi," ungkap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajad, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RS Pratama Ipuh, Rabu (20/12).
"Ketika kontrak berakhir, maka akan dihitung volume pekerjaan, berapa besaran progres pekerjaan yang dicapai. Baru dilakukan pembayaran ke pihak rekanan sesuai volume pekerjaan. Kalau selesai 100 persen, maka dibayar penuh. Kalau tidak tuntas 100 persen, pembayaran sesuai volume pekerjaan," lanjut Jajat menjelaskan.
BACA JUGA:Pelaksanaan APBD 2024 Dipercepat, Pembentukan PPTK Jadi Fokus Utama
Jajat mengatakan, untuk sekarang belum dapat dihitung berapa selisih lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari proyek RS Pratama Ipuh. Sebab, pekerjaan masih berjalan.
"Belum tahu angka Silpa. Ini (proyek) masih jalan. Nanti diketahui kalau sudah dihitung volume ketika kontrak berakhir," paparnya.
Jika Tidak Tuntas?
Jajat menambahkan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan RS Pratama Ipuh bisa tuntas 100 persen, dan bisa segera beroperasi membuka pelayanan kesehatan.
Untuk itu, jika pihak rekanan belum mampu menuntaskan pekerjaan sampai akhir kontrak, maka Pemkab Mukomuko bisa mengambil skema pemberian kesempatan kepada rekanan.
Dasar pemberian kesempatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Untuk diketahui, Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berbunyi:
1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan: