2) Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan:
3) Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
"Pemberian kesempatan, diatur di peraturan LKPP itu bisa 50 hari kalender untuk proyek APBD. Tapi, pemberian kesempatan itu, setelah ada hasil penilaian tim teknis," terang Jajat.
BACA JUGA:Anggota DPRD Terkait Narkoba Diamankan BNNP Bengkulu Sekarang Jalani Rehabilitasi
Lanjutnya menambahkan, meski nanti diambil langkah pemberian kesempatan kepada pihak rekanan, pembayaran tidak serta-merta dapat dilakukan. Sisa pembayaran pada pekerjaan dalam waktu pemberian kesempatan, paling cepat dibayar pada APBD Perubahan tahun 2024.
"Contohnya seperti ini, volume pekerjaan sampai batas kontrak 26 Desember, misal 85 persen. Maka Pemkab bayar sesuai volume 85 persen dari kontrak. Kemudian rekanan melanjutkan pekerjaan pada waktu pemberian kesempatan dan proyek tuntas. Nah, sisa pembayaran, dibuat dulu pengakuan utang daerah. Baru paling cepat di APBD Perubahan dialokasikan anggran untuk pembayaran utang dari tersebut," beber Jajat.
Ditambahkannya lagi, Pemkab Mukomuko akan mencari jalan terbaik agar pembangunan RS Pratama Ipuh ini bisa tuntas secepatnya. Termasuk nanti jika harus melakukan skema pemberian kesempatan kepada rekanan.
BACA JUGA:Ombudsman Beri Nilai A untuk Pelayan Publik Pemkab Mukomuko, Kualitas Tinggi
"Arahan Bupati dan juga pihak Kemenkes meminta agar RS Pratama Ipuh itu selesai dan dapat beroperasi. Dan itu ada jalan keluar yang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang undangan," demikian Jajat. (sam)