RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kabar gembira. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD Kemendikbudristek merencanakan penyederhanaan perizinan PAUD dan RA melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, saat ini banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir.
Akan tetap, hal ini menjadi permasalahan lantaran setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda, sehingga mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.
“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien. Terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” ujar Direktur KSKK Madrasah Kemenag Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, dikutip 28 September 2024.
BACA JUGA:Ini Keterangan Kemendikbudristek Soal Heboh Dihapusnya UN di Indonesia
BACA JUGA:8 Tips Menjaga Rumah Tetap Kering dan Aman Selama Musim Hujan
Untuk hal ini, diusulkan penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD. Skema ini memungkinkan satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan. Seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin.
Kemudian, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
"Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," tuturnya.
Dengan begitu, diharapkan hal ini dapat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan serta memberikan layanan pendidikan yang unggul.
BACA JUGA:Orang Tua Mesti Tahu, Ini Tips Mendidik Anak Agar Patuh Sejak Kecil
BACA JUGA:Ukir Sejarah, Prodi KPI UINFAS Bengkulu Raih Akreditasi Unggul
Sementara itu, Direktur PAUD Kemendikbudristek Komalasari memaparkan tiga poin utama yang akan direvisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
1. Perbaikan Tata Kelola PAUD meliputi Pengelolaan PAUD yang harus lebih up-to-date dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pendataan yang Efisien dengan menghadirkan Sistem pendataan PAUD yang dapat menggambarkan kenyataan di lapangan dengan lebih akurat.