Gedung Perkantoran Milik Pemerintah – Semua gedung pemerintah dilarang menjadi tempat pemasangan APK, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Bawaslu Teruskan Laporan Kades Tidak Netral di Pilgub ke Kemendagri
BACA JUGA:Apel Siaga, Bawaslu Tegas Melakukan Tindakan Apabila Ada Pelanggaran
Gedung atau Bangunan Milik Pemerintah – Penggunaan gedung pemerintah sebagai tempat APK diatur dengan ketat, kecuali jika ada izin khusus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kampanye Pilgub Bengkulu 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas publik atau milik pemerintah untuk kepentingan politik.