RADAR BENGKULU – Dalam rangka menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu meningkatkan kepada peserta pilkada untuk tidak sembarang memasang alat kampanye, karena KPU telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Keputusan ini diambil demi menjaga estetika dan keindahan lingkungan, serta menciptakan suasana kampanye yang tertib dan kondusif bagi masyarakat.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa penetapan lokasi terlarang ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal tata kelola ruang publik. Beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK antara lain adalah ruang publik strategis serta fasilitas pemerintah dan pendidikan.
"Dalam penetapan ini, kami mengidentifikasi sejumlah lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Pada umumnya, lokasi tersebut merupakan ruang publik atau fasilitas milik pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah," ujar Rusman.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Persiapkan Penyesuaian TPP ASN dengan Standar Hidup Jakarta
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Bapenda, Tetapi Penjabat Kepala Masih Kosong
Rusman menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan etika, estetika, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota. Hal ini, menurutnya, sangat penting agar pelaksanaan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum atau merusak lingkungan.
"Setiap pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tetap bersih, indah, dan tertib selama masa kampanye. Selain itu, APK juga wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," tambah Rusman.
Dalam penetapan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu merilis daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK selama Pilgub Bengkulu 2024. Berikut adalah beberapa lokasi yang masuk dalam daftar:
Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, dan Lapangan Merdeka – Sebagai destinasi wisata dan ikon budaya, kawasan ini dilarang digunakan untuk APK guna menjaga keindahan dan kenyamanan wisatawan serta masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Kolam Retensi
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan 5 Pasangan Calon Pilwalkot 2024
Jalan Pembangunan Kota Bengkulu – Sebagai salah satu jalur utama, jalan ini menjadi area publik yang harus dijaga kebersihannya, sehingga tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Tempat Ibadah, Sarana Pendidikan, dan Sarana Kesehatan – Lokasi-lokasi ini dilarang keras untuk kampanye politik. Tempat-tempat ibadah dan pendidikan harus bebas dari simbol-simbol politik agar menjaga netralitas dan ketenangan.
Terminal, Bandara, dan Pelabuhan – Fasilitas umum seperti terminal dan bandara merupakan ruang mobilitas masyarakat yang penting dan tidak boleh digunakan sebagai media kampanye.