RADAR BENGKULU, MANNA - Ternyata sampai saat ini SPBU Pasar Bawah belum bayar Retribusi Sewa lahan yang ada di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Bawah.
Seharusnya SPBU Pasar bawah segera membayar retribusi sewa lahan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2011.
Apalagi hal ini terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib disetor oleh pihak SPBU yang nantinya akan disetorkan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan.
Kepala DKP Bengkulu Selatan Santono,M.Pd sangat menyayangkan bahwa pihak SPBU yang dimiliki oleh pihak swasta belum juga menyetor sewa peminjaman lahan,sedangkan untuk koordinasi terkait Retrebusi sudah dilakukan kepada pihak SPBU,tetapi sampai saat ini belum ada respon yang baik.
BACA JUGA:Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Akan Anggarkan Pembelian Buku Untuk Siswa, Ada Apa?
BACA JUGA:Pengentasan Kemiskinan Menuju Indonesia Emas 2045
"Sampai saat ini kita sudah melakukan penagihan sampai tiga kali,kenyataannya belum juga ada pembayaran.Padahal kalau mau dikalikan tidak terlalu mahal biaya sewa lahannya,hanya Rp.20 ribu permeter dalam satu tahun,"ungkap Santono.
Kalau mau dihitung dengan luasan lahan yang dipergunakan oleh pihak SPBU Pasar Bawah,dikali panjang dan lebar. Pihak SPBU harus menyetorkan retribusi kepada pihak DKP sebesar Rp.8 juta,kalau mau dibanding dengan penghasilan hal itu tidaklah susah.
Kalau nantinya sampai waktu yang ditentukan,belum juga ada pembayaran,maka pihak DKP akan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,sebagai pengacara negara nantinya pihak Kejaksaan yang akan menagih.
"Kalau persoalan uang tidak tidak masuk akal,apalagi BBM yang ada di SPBU selalu masuk,artinya perputaran uang yang ada disana pasti ada.Yang jelas kami sudah berusaha menagih kewajiban mereka kepada daerah,"pungkas Santono.