RADAR BENGKULU - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Eko Sugianto, M.Si, melakukan kunjungan penting ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia pada Jumat, 20 September 2024. Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah serius Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Dalam kunjungan tersebut, Eko beserta staf Bawaslu diterima langsung oleh Person in Charge (PIC) Wilayah Bengkulu Bagian Pengawasan dan Pengendalian BKN. Mereka membawa serta surat penerusan laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari masyarakat dan instansi terkait. Menurut Eko, surat tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan terkait netralitas ASN selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Kami menyampaikan penerusan laporan yang belum lama ini kami terima kepada BKN. Selain itu, banyak hal yang kami diskusikan, termasuk mekanisme penanganan laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN di wilayah Provinsi Bengkulu. Kami berharap, proses ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya," ungkap Eko dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh ASN dan pegawai pemerintah lainnya di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, netralitas ASN merupakan aspek krusial yang harus dijaga selama tahapan Pilkada berlangsung. Hal ini bukan hanya untuk menjaga integritas proses demokrasi, tetapi juga untuk memastikan ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Ratusan Kades Dukung Paslon Cagub Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Kaur rekrut 269 PTPS, Berikut Syarat-Syaratnya
“Netralitas ASN sangat penting selama tahapan Pilkada serentak 2024. Kita tidak boleh main-main dalam hal ini, karena pelanggaran dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Eko.
Ia menambahkan bahwa bentuk sanksi tercepat bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas adalah penonaktifan akun ASN di sistem kepegawaian. Langkah ini dapat langsung berdampak pada karier ASN yang bersangkutan, karena penonaktifan akun berarti menghentikan proses kenaikan pangkat, gaji, dan berbagai aspek administratif lainnya.
"Dari hasil koordinasi kami dengan BKN, jika terbukti melanggar netralitas, akun ASN akan dinonaktifkan," jelasnya.
Penonaktifan akun ASN merupakan langkah yang dianggap cukup serius dalam penanganan pelanggaran netralitas. Eko menjelaskan bahwa dampak dari penonaktifan ini sangat merugikan ASN, karena tidak hanya menghentikan proses kenaikan pangkat, tetapi juga memengaruhi tunjangan gaji dan pengurusan administrasi lainnya.
BACA JUGA:Tim Hukum Bakal Calon Gubernur Bengkulu Saling Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Pelototi Kegiatan Pemkab, Ini Alasannya
"Penonaktifan akun jelas merugikan para ASN, karena berdampak langsung pada kenaikan pangkat, gaji, serta berbagai aspek administratif lainnya yang terkait dengan status ASN," tambahnya.
Namun, Eko mengingatkan bahwa penonaktifan akun bukan satu-satunya sanksi yang dapat dikenakan. Jika pelanggaran netralitas terbukti lebih serius, ASN yang bersangkutan juga dapat dijatuhi sanksi disiplin hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
"Sanksi bisa semakin berat, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar disiplin atau kode etik, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Eko.