Winarti mengatakan, aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa manfaat. Seperti:
1.Mempermudah pembuatan naskah
2.Mempermudah proses pengiriman, penerimaan, dan penjadwalan naskah
3.Memudahkan proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor
4.Memudahkan proses pengklasifikasian naskah
"SRIKANDI diluncurkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 679 Tahun 2020. Dan Alhamdulillah, pada tahun ini kita sudah launching untuk penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemkab Mukomuko," kata Winarto.
Winarto menerangkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan bekerjasama dengan dinas instansi terkait untuk mendorong aplikasi SRIKANDI ini bisa diterapkan secara total di pemerintahan Kabupaten Mukomuko.
Hanya saja, kata Winarto, penerapan akan dilakukan secara bertahap, sembari menyampaikan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana.
"Namun demikian, dengan peluncuran aplikasi SRIKANDI ini, Kabupaten Mukomuko melangkah maju dalam era digitalisasi layanan publik, memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien," pungkas Winarto.