RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaunching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI, pada hari Rabu, 18 September 2024, bertempat di Aula Bapelitbangda setempat.
Peluncuran aplikasi SRIKANDI ini dipimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM yang diwakili Asisten III Setdakab Mukomuko, Drs. Bustari Maller, M. Hum. Hadir pula dalam acara tersebut, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko, Winarto, S.Pd. serta dihadiri pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko lainnya.
Selain meluncurkan secara resmi aplikasi SRIKANDI itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko langsung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti puluhan ASN Pemkab Mukomuko.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Asisten III Setdakab Mukomuko, Bustari menyampaikan, setelah launching ini, Pemkab Mukomuko secara bertahap akan menerapkan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan kearsipan serta tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:Guru Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Cek Alternatif Login Info GTK Kemdikbud 2024
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Resmikan Kantor LTSA PMI, Permudah Warga Bekerja
"Aplikasi SRIKANDI ini diluncurkan oleh pemerintah pusat, dan Pemkab Mukomuko berani untuk memulai menerapkan pengelolaan arsip serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik ini. Ini merupakan terobosan besar dan mesti kita seriusi," sampai Bustari yang mewakili Bupati.
Ia juga mengarahkan agar peserta Bimtek bisa serius mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber. Sehingga memahami secara teknis penggunaan dan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI kedepan.
"Mendalami ilmu aplikasi SRIKANDI ini harapan kami jangan cuma di Bimtek ini saja. Nanti, pegawai-pegawai yang memegang kendali secara teknis harus sering berdiskusi. Bisa dikoordinatori oleh Dinas Kearsipan dan Diskominfo," pesannya.
Bustari yakin, penerapan aplikasi SRIKANDI dalam Pemerintahan Kabupaten Mukomuko kedepan akan mempermudah urusan-urusan pemerintahan. Termasuk urusan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kriteria Pjs Bupati Mukomuko yang Menjadi Harapan, Kadis TPHP M. Rizon Masuk Katagori
BACA JUGA:Lakukan Pendekatan Persuasif, BKD Tampung Masukan Pelaku Usaha Terkait Pajak
"Dengan aplikasi SRIKANDI ini nanti, pengarsipan sudah jelas terkelola dengan baik. Kemudian kemudahan bagi pejabat pemerintah. Karena, ada tandatangan elektronik. Kalau pejabatnya sedang dinas luar, dan ada dokumen yang mesti di teken, bisa langsung karena ada tandatangan elektronik. Kalau manual, harus menunggu pejabatnya pulang. Ini salah satu kemudahan penerapan aplikasi SRIKANDI ini," demikian Bustari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mukomuko, Winarto menjelaskan, Aplikasi Srikandi adalah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Aplikasi ini diciptakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).