RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan wajib mengetahui mengenai sanksi - sanksi jika melakukan pelanggaran.
Bahkan ada salah satu pejabat eselon II BS yang dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH). Ada satu pejabat eselon II dinonaktifkan.
Bahkan ada tiga pejabat eselon III dicopot dari jabatannya. Kelima pejabat ini diketahui disanksi karena diduga melanggar kedisiplinan pegawai. Pelanggaran yang mereka lakukan ada yang ringan, sedang dan berat.
BACA JUGA:Usai Salat Dzuhur, Ponpes Al-Quraniyah Affan Bachsin Terbakar
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan pencopotan jabatan dari jabatan Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan penonaktifan pejabat BS karena mereka melanggar aturan kedisiplinan pegawai yang saat ini sudah dilakukan oleh salah seorang pejabat.
"Sudah jelas, kalau terkait persoalan kedisiplinan pegawai ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban,"ujar Hamdan, Sabtu(16/12).
Jika nanti ada ASN yang melanggar PP Nomor : 94 Tahun 2021 tentu akan disanksi sesuai aturannya. Salah satunya terkait kedisiplinan jam kerja. Jika ada ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya, Bahkan yang Lebih fatal lagi bisa dipecat dari PNS.
BACA JUGA:Perpustakaan Daerah Wadahnya Ilmu Pengetahuan
Dalam PP Displin PNS ada tiga jenis sanksi yang menanti para pelanggarnya. Diantaranya sebagai berikut yang pertama Sanksi Disiplin Berat yaitu PDH tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun.
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.Tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk Sanksi disiplin Sedang PNS yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam satu tahun, dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.Bahkan nantinya ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari dalam setahun.
BACA JUGA:Jelang Nataru DKP Gelar Gerakan Pasar Murah di Empat Kecamatan
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Siap Sambut Investor dengan Regulasi
Bagi ASN yang bolos selama 17-20 hari akan diberikan sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.Sedangkan untu sanksi disiplin ringan PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.PNS yang tidak masuk kerja selaam 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
"Bahkan bukan hanya itu masih ada sanski yang bakal diterima PNS yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja. Kalau nantinya dari hasil terbukti melanggar ini,maka pemerintah berhak memberikan sanksi tambahan berupa menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya," pungkas Hamdan.(afa)