RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah kecamatan kota supaya mereka membayar pajak sesuai aturan.
"Saat ini kami melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel, sekaligus menampung aspirasi dan alasan mereka membayar pajak tidak sesuai dengan aturan," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, N. Syahyadi.
BKD Kabupaten Mukomuko melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI mendatangi setiap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia mengatakan, pihaknya selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa dalam perda baru ini besaran pajak setiap rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari omzet," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Kreatif Bengkulu Didorong Menuju Kemajuan dan Keberlanjutan
BACA JUGA:Alasan Seorang Mukmin Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Ia mengatakan, dari kegiatan ini pelaku usaha ini meminta pemerintah mengumpulkan semua pelaku usaha yang ada di daerah ini guna mencari kesepakatan bersama terkait tarif pajak yang harus mereka bayar.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi mengatakan bahwa kegiatan hari ini dalam rangka penegakan perda terkhusus instansinya mendampingi Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko dalam penegakan perda.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan sasaran rumah malam dalam Kecamatan Kota Mukomuko.
Kemudian, katanya, di beberapa tempat punya usaha yang pajak belum maksimal, nanti dilakukan pendekatan persuasif untuk mengetahui berapa omzetnya lalu berapa yang harus mereka bayar pajak.
BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Hutan Mangrove
BACA JUGA:Pengusaha di Bengkulu Utara Resmi Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp 186 Juta
Sementara itu, ia mengatakan, sebanyak 16 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI yang mendampingi BKD Mukomuko.