RADAR BENGKULU, MANNA - Dalam rangka penyelesaian permasalahan keluhan masyarakat terkait pengisian BBM dengan menggunakan jerigen untuk di SPBU 23.385.35 AHMAD YANI yang berada di jalan Jenderal. Ahmad Yani.
Berada di Mako Polsek Kota Manna telah dilaksanakan pertemuan terkait persoalan tersebut.
Maka dengan musyawarah yang langsung dihadiri oleh Kapolsek Kota Manna Ipda Erik Fahreza, S.H,seluruh Meneger SPBU yang ada di Bengkulu Selatan,serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Santono,M.Pd serta perwakilan nelayan untuk mencari solusi yang terbaik.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK yang disampaikan oleh Kapolsek Kota Manna Ipda Erik Fahreza, SH,menyampaikan bahwa adanya keluhan masyarakat terkait antrian Minyak di SPBU ibul yang pada saat itu melakukan pelayanan pembelian lewat Jerigen oleh kelompok nelayan yang di kompulir oleh satu buah mobil dengan banyak jerigen.
Yang mana atas kejadian tersebut membuat antrian yang cukup panjang untuk masyarakat bahkan sampai tidak kebagian pembelian minyak jenis pertalite di SPBU tersebut, sehingga perlu untuk mengundang Instansi terkait guna membahas dan mencari solusi bersama agar kejadian tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA: Tanggal dan Tempat Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD Mukomuko
BACA JUGA:Fortuna Agency Property, Perusahaan Broker Properti Pertama di Bengkulu yang Terdaftar di AREBI
"Dari hasil musyawarah yang kita lakukan adapun hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi tersebut. DKP akan membuat surat Peraturan pembelian jerigen oleh nelayan dan akan disosialisasikan di tiap SPBU,selain itu untuk jerigen nelayan akan diberikan tanda khusus tulisan Nelayan pada jerigen tersebut dan dicampurkan oli pada setiap jerigennya guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu,"papar Erik diruangannya Jum'at (06/09).
Bukan hanya itu saja DKP akan membuatkan rekomendasi dengan dibagi ke 4 SPBU yang berada di kabupaten bengkulu selatan berdasarkan pertimbangan akan kebutuhan dari kelompok nelayan tersebut.
Untuk menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan surat rekomendasi dari Dinas perikanan maka Dinas Perikanan dan kelautan kabupaten Bengkulu Selatan akan menerbitkan surat rekomendasi terbaru pada bulan Oktober di lengkapi dengan tanda watermark pada surat tersebut sehingga susah untuk di palsukan.
Meminta kepada pihak SPBU untuk lebih teliti dalam melihat surat rekomendasi tersebut agar sesuai dengan SOP Pertamina maupun kesepakatan bersama dengan dinas Perikanan dan Kelautan.
BACA JUGA:Kabar Gembira Pendaftaran Seleksi CPNS Diperpanjang, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan Guru, Jumlahnya Mencapai Ratusan Orang
"Selain itu kita juga meminta kepada masing-masing pihak agar saling mengawasi dan menjalankan hasil kesepakatan bersama berdasarkan peran dan fungsi masing-masing,"harap Erik.
Adapun yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Bengkulu Selatan Santono,M.Pd bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.