Tanggal dan Tempat Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD Mukomuko

Kadis PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd-Dok/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seluruh Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mukomuko sebaiknya menyiapkan seragam untuk prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang akan digelar tidak lama lagi. 

Prosesi pengukuhan, Kades diminta mengenakan pakaian dinas upacara atau PDU. Sementara, Anggota BPD diminta mengenakan setelan nasional yakni Jas. 

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kades dan Anggota BPD akan diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun. Diselaraskan dengan Undangan-undangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU Desa terbaru. Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan pengukuhan oleh pihak berwenang. 

Untuk Kabupaten Mukomuko, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ujang Selamat, S.Pd mengatakan, sudah ada rencana jadwal maupun tempat prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kirim 13 Qori Terbaik untuk MTQ Nasional di Samarinda

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Kunjungi MIN 1 Benteng

"Kalau rencana jadwal dan tempat untuk pengukuhan Kades serta Anggota BPD sudah ada tanggal 18, 19, dan 20 September," ungkap Ujang. 

Dijelaskannya lebih lanjut, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD ini dilaksanakan di 3 tempat berbeda. 

Untuk Kades dan Anggota BPD di wilayah Dapil 1 meliputi, Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjunto, XIV Koto, Lubuk Pinang, dan V Koto, pengukuhan digelar di SP1 Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto, pada hari Jumat, 20 September 2024. 

Kemudian untuk pengukuhan Kades dan Anggota BPD wilayah Dapil 2 meliputi Kecamatan Teras Terunjam, Selagan Raya, Penarik, dan Teramang Jaya digelar di Gedung Pertemuan Desa Lubuk Mukti, Penarik, pada hari Kamis, 19 September. 

Selanjutnya wilayah Dapil 3 meliputi Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh, Malin Deman, dan Air Rami, dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai pada hari Rabu, 19 September. 

"Untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dimulai dari arah selatan, wilayah Dapil 3 tanggal 18 itu. Hari kedua tanggal 19 yang wilayah Dapil 2, hari berikutnya Dapil 1," paparnya. 

BACA JUGA:Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Ini Awal Mula Dinas PUPR Mukomuko Lakukan Penambahan Kanopi Masjid Agung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan