Sebelum adanya peraturan tersebut rekomendasi dibuat berlaku setiap 1 bulan sekali tetapi setelah peraturan tersebut terbit dibuat setiap 3 bulan sekali
Surat rekomendasi tersebut di buat dengan mencantumkan nama Nahkoda/pemilik kapal, nama kapal dan Jumlah liter sebanyak 70 liter setiap kapal/ hari dan 350 liter seminggu serta nama SPBU tempat pembelian yang dituju.
"Adapun data nelayan yang mengambil rekomendasi kepada kita dengan jumlah total 115 kapal tetapi surat rekomendasi yang diterbitkan hanya 105 Kapal dengan rincian SPBU Ibul sebanyak 38 Surat Rekomendasi,SPBU mini pasar bawah sebanyak 64 Surat Rekomendasi,SPBU Kutau sebanyak 1 Surat Rekomendasi,SPBU Ibul sebanyak 38 Surat Rekomendasi,SPBU Tanjung Raman sebanyak 38 Surat Rekomendasi,"ungkap Santono.
Surat rekomendasi tersebut di pegang oleh pemilik kapal dan apabila pembelian tersebut menggunakan surat rekomendasi tidak boleh di kompulir oleh orang lain kalaupun diwakilkan oleh orang lain wajib membuat surat kuasa.
BACA JUGA:Catat Ya, Ini Janji 5 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berharap Kader Muda Berperan dalam Pembangunan Daerah
Setelah surat Rekomendasi tersebut di terbitkan maka pihak SPBU akan mendaftarkan surat tersebut guna mendapatkan Barcode dari Pertamina.
Sementara itu Manager SPBU Kutau Sadikin mengatakan bahwa pihaknya menerima terhadap hasil kesepakatan tersebut. Namun saja kata Sadikin, dari pihak Nelayan wajib menjaga sportifitas dan tidak ada yang meminjamkan Barcode ke orang lain
“Pada intinya kami tidak menolak Nelayan. Tetapi jangan sampai Barcode nya dipinjamkan ke orang lain. Apalagi kalau minyaknya untuk dijual ke umum. Kalau ini terjadi akan kami blacklist dan biarlah kami tidak melayani Nelayan,” tegas Sadikin.