Satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu Belum Sampaikan Surat Cuti Kada

Selasa 03 Sep 2024 - 20:21 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Ferry menegaskan, nama-nama Kada yang mengajukan cuti tersebut harus diproses dan izinnya sudah harus keluar paling lambat pada 11 September 2024, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Ini penting. Karena, tujuh hari sebelum penetapan calon, surat izin cuti itu harus sudah keluar. Jadi, surat cuti harus diserahkan lebih awal agar pada 11 September izin tersebut sudah terbit," tegas Ferry.

Aturan mengenai cuti ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Untuk Cakada petahana, cuti akan dilaksanakan selama masa kampanye. Yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024," jelas Ferry.

BACA JUGA:Anak Pelaku Pembunuhan Polisi Dititipkan di Yayasan

BACA JUGA:41 Tahun Dedikasi Humuntal Pane Diakhiri dengan Haru di Bengkulu

Ferry menyatakan, Pemprov Bengkulu telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi Kada yang maju sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Bagi Kada yang akan mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama, mereka wajib mengambil cuti selama masa kampanye," pungkas Ferry.

Kategori :