Rapat Paripurna, Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Tahun 2024, DPRD Kaur Setuju

Selasa 27 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kaur Senin 26 Agustus 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kaur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Diana Tulaini, SH, MH yang didampingi Wakil Ketua II Alpensyah dihadiri Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Sekda Kaur DR.Drs. Ersan Syahfiri MM,Kepala OPD, Camat dan Forkopimda Kaur.

Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH mengatakan rancangan Peraturan Daerah aur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024, merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

"Nota keuangan terhadap Raperda APBD Perubahan 2024 disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan bersama pemerintah kabupaten kaur dengan Dewan Perwakilan Rakyat dDaerah Kabupaten Kaur," ujarnya.

BACA JUGA:Calon Bupati Gusril-Hamid Daftar Pertama di KPU Kaur, Berikut Program Prioritasnya

BACA JUGA:Bupati Kaur Lepas 6 Calon Mahasiswa PEPI, Berikut Nama-Namanya

Disampaikan, kondisi dan kebijakan daerah, anggaran pendapatan secara nominal Rencana Pendapatan Kabupaten Kaur ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sebesar Rp968.611.750.231, yang bersumber dari PAD sebesar Rp56.474.127.595, kemudian pendapatan transfer dengan rincian transfer pemerintah pusat sebesar Rp859.710.953.000, transfer antar daerah sebesar Rp41.976.395.887, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.450.273.749.

    "Untuk kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah, secara nominal rencana belanja ditetapkan sebesar Rp989.553.097.071, yang terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 628.090.748.424,belanja modal direncanakan sebesar Rp166.375.903.647, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp500.000.000, dan belanja transfer direncanakan Sebesar Rp194.586.445.000," jelasnya.

    Lanjutnya kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan penerimaan dari silpa sebesar Rp. 20.941.346.840, dimana untuk program dan kegiatan pada APBD P 2024 memprioritaskan untuk bidang infrastruktur, Bidang kesehatan, bidang pengembangan SDM, Bidang pendidikan, penggajian PPPK, bidang sarpras dan bidang sosial.

BACA JUGA:Simulasi Sispam Kota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kaur

BACA JUGA:Polres Kaur Siap Berikan Pengamanan Untuk KPU dan Bawaslu Kaur Demi Kelancaran Pilkada

     "Pada Raperda APBD P 2024 pendapatan sebesar Rp968.611.750.231, sedangkan belanja sebesar Rp989.553.097.071, dengan besarnya nilai belanja maka terjadi defisit sebesar Rp20.941.346.840, defisit tersebut ditutup dengan silpa tahun 2023," tuturnya.

    Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini SH menyampaikan, DPRD Kaur sepakat dan pembahasan dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya. Seluruh DPRD Kaur yang hadir memenuhi peraturan dan semua sepakat dan setuju untuk pembahasan selanjutnya.

Kategori :