Satgas PASTI Berhasil Blokir 1.001 Entitas Ilegal Di Bulan Juni – Juli 2024, 850 Entitas Pinjaman Online Ileg

Selasa 27 Aug 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Naura Qristina
Editor : syariah m

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investas) melaporkan keberhasilan besar dalam memberantas entitas ilegal dengan pemblokiran 1.001 entitas selama periode Juni hingga Juli 2024. 

Satgas PASTI menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation) dan 65 tawaran investasi ilegal yang meniru produk resmi.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan 27 entitas lain yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan kerja paruh waktu, investasi tanpa izin, serta perdagangan aset kripto dan perbankan ilegal. 

BACA JUGA:Simulasi Sispam Kota Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kaur

BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Tergius Investasi dan Pinjaman Online, Cek Dulu Legalitasnya

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Total entitas yang telah dihentikan oleh Satgas PASTI sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, telah mencapai 10.890, yang mencakup dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online

ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Selain itu, Satgas PASTI menerima laporan mengenai 43 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas pinjol ilegal, yang kemudian diajukan untuk pemblokiran. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU P2SK.

Kategori :