Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan 194 nomor WhatsApp milik debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email di konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Kategori :