RADAR BENGKULU – Suasana di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, 23 Agustus 2024 kembali mendadak riuh oleh sorak-sorai ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bengkulu Melawan.
Aksi demonstrasi yang melibatkan elemen mahasiswa dari berbagai oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) organisasi Kepemudaan dan organisasi mahasiswa ini bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan penting terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta reformasi partai politik di Indonesia.
Koordinator Lapangan (Koorlap) Fadli Miko Pratama, dari BEM UNIB menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan ketidakpuasan mahasiswa terhadap perkembangan politik nasional yang dinilai semakin jauh dari prinsip keadilan dan demokrasi. Dalam orasinya, Fadli menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Kami datang ke sini bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk menuntut keadilan. Putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 harus dijaga, bukan dianulir. Jika ini diabaikan, maka demokrasi kita sudah berada di ambang kehancuran," ujar Fadli
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Imbau Warga Tetap Tenang Soal Ancaman Megathrust di Bengkulu
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan enam poin tuntutan yang disuarakan melalui poster, spanduk, dan orasi. Poin pertama dan kedua menekankan pentingnya menjaga dan mematuhi putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024. Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperbaiki sistem politik Indonesia yang selama ini kerap dipertanyakan kualitasnya.
Mahasiswa menilai, jika DPR RI mengabaikan putusan tersebut, hal itu akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Kami menuntut DPR RI untuk tidak menganulir putusan MK. Putusan itu adalah hasil dari proses hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak," lanjut Fadli.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak presiden dan DPR RI untuk segera merumuskan rancangan undang-undang terkait reformasi partai politik. Reformasi ini dianggap krusial mengingat partai politik memiliki peran sentral dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Mahasiswa menilai, selama ini partai politik cenderung kurang transparan dan akuntabel, sehingga perlu adanya pembaruan yang mendasar.
BACA JUGA:Duet Pengusaha Benny Suharto dan Farizan Resmi Maju di Pilwakot
BACA JUGA:Tolak Dinasti Politik, HMI Lakukan Demo di DPRD Provinsi Bengkulu
Tuntutan ketiga dan keempat berfokus pada pembentukan undang-undang yang mengatur reformasi partai politik dan penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Fadli menyebutkan,
"Ambang batas yang ada saat ini hanya menguntungkan segelintir elit politik. Ini harus diubah agar semua suara rakyat bisa terwakili." Katanya
Dalam tuntutan kelima, mahasiswa menyatakan dengan tegas akan menolak seluruh rangkaian proses demokrasi yang cacat secara konstitusional apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berpendapat, tanpa reformasi yang substansial, demokrasi di Indonesia hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan segelintir pihak.