Keputusan ini bukan hanya sekadar retorika. Kapolres Bengkulu, Kombespol Deddy Nata, turut menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku. "Saya jamin diproses, dipecat. Saya jamin, saya jamin," ujarnya dengan nada yang tidak kalah tegas. Dukungan dari pihak kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, perjuangan mahasiswa tidak berhenti pada satu tuntutan. Dalam aksi yang digelar ini, mereka juga menyoroti isu besar lainnya, yaitu penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pilkada 2024. Mahasiswa dengan tegas menolak revisi tersebut, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik peserta Pemilu, dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, yang turut hadir dalam aksi tersebut, memberikan angin segar bagi mahasiswa.
BACA JUGA:Bupati Mian Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Masa Bhakti 2024-2027
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Tunggak Pembayaran
"DPRD Provinsi Bengkulu menerima dan menyepakati tuntutan Gerakan Bengkulu Melawan," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Tidak hanya itu, Ihsan Fajri juga menandatangani surat tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa, menunjukkan dukungan penuh terhadap perjuangan mereka.
"Demo tuntutan adik-adik mahasiswa masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 terkait pemilihan kepala daerah, dan sama-sama kita ketahui di DPR RI pun sudah melakukan penundaan atau pembatalan. katanya usai bacakan tuntutan mahasiswa.
Ihsan kembali menegaskan dari desakan mahasiswa anggota DPRD Provinsi Bengkulu harus tetap mengawal "Namun adik-adik mahasiswa ini tetap ada pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga tidak terjadi revisi undang-undang tersebut," tutupnya.