Disampaiakannya, Tahun 2024 ini ada 425 obyek redistribusi tanah yang berada di dua desa di Kecamatan Nasal yaitu Desa Muara Dua dan Desa Ulak Pandan, yang merupakan kelanjutan dari tahapan kegiatan inventarisasi dan identifikasi dari pelaksanaan GTRA tahun 2023 lalu beberapa lokasi salah satunya Eks HGU PT CBS melalui kegiatan redistribusi tanah itu yang dilepaskan lebih kurang sekitar 390 Hektar.
"Alasan dipilihnya desa tersebut salah satunya karena di sana pernah dilakukan intervensi pelaksanaan penataan aset melalui kegiatan PTSL di tahun 2020 dan di tahun ini kita fokus pada penataan aksesnya, yang lebih difokuskan pada pengembangan perekonomian atau memberdayakan masyarakat melalui kegiatan UMKM salah satunya desa Pasar Lama," tuturnya.