Redistribusi Tanah 390 Hektar eks HGU PT. CBS di Desa Ulak Pandan, Desa Muara Dua & Desa Pasar Lama

Rabu 21 Aug 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

 

RADAR BENGKULU, KAUR - Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kaur menggelar rapat integrasi penataan aset dan penataan akses Tahun 2024, di Aula Hotel Grand Seven One Kota Bintuhan  Selasa 202 Agustus 2024.

Rapat Integrasi di buka langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH,MH didampingi Asisten III Ir.Herwan M.Si, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si dan Kasat Intelkam Polres Kaur AKP. Ahmad Khairuman S.H.M.Si.

      Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria, merupakan perwujudan penyelesaian penguasaan, agenda keadilan dalam dalam ketimpangan penggunaan pemanfaatan tanah dan dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses. 

     Bupati Kaur H.Lismidianti SH.MH mengatakan, Penataan aset adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Sepeda Motor: 1 Meninggal, yang Lain Luka-Luka

BACA JUGA:Nelayan Kaur Sudah Bisa Kirim Benih Benur Lobster

Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya. 

    "Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

    Disampaikannya,  dengan adanya pelaksanaan rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat menentukan plot lokasi TORA dan Kampung Reforma Agraria Kabupaten Kaur. Perlu diidentifikasi potensi asset dan potensi akses serta penentuan lokasi Kampung Reforma Agraria pada tahun ini. 

     "Pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria bisa menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, maupun masyarakat untuk dilakukan kolaborasi pelaksanaan kegiatan sehingga Pemda Kaur mendukung penuh kegiatan," harapannya.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kaur 2024-2029, Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

BACA JUGA:Final Tiga Bapaslon Pilbup Kaur Siap Berkompetisi

     Selanjutnya, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rapat integrasi penataan aset dan penataan akses yang merupakan salah satu tahapan dari kegiatan atau pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 

     "Tahun 2024 di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan menjadi Pilot Project Kampung Reforma Agraria bersama dua desa lainnya diantaranya Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara dan Desa Kedataran kecamatan Maje 

Kategori :