Rohidin Mersyah Siap Bertarung Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Isu Hambatan Hanyalah Strategi Politik?

Senin 19 Aug 2024 - 20:26 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU  - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024, tensi politik mulai meningkat dengan berbagai manuver dan isu yang beredar. 

Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu saat ini, menjadi salah satu sosok yang disorot. Terutama terkait isu mengenai kelayakannya untuk kembali maju dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Partai Golkar bersama koalisinya pun menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi persaingan, apa pun bentuknya. Dengan semangat fair play tanpa perlu saling menjatuhkan.

"Dalam menghadapi Pilgub 2024, kita demokrasi saja lah. Silahkan partai politik mengusung pasangan calon. Tidak usahlah kita saling jegal-menjegal. Kita bertanding fair play saja," ujar Sekretaris  DPD I Partai Golkar Bengkulu Samsu Amanah.

BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Masih Menimbang Dukungan dan Menanti Keputusan DPP

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu akan Gandeng Pihak Ketiga untuk Pengelolaan DDTS

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Rohidin Mersyah tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub 27 November 2024 hanyalah strategi lawan politik. 

“Terkait opini yang dihembuskan, itu jelas-jelas sengaja dibangun oleh pihak lawan Pak Rohidin,” ujar Samsu.

Dia menambahkan, jika masih ada persoalan terkait pencalonan Rohidin Mersyah di Pilgub Mendatang, maka menurut Samsu tidak mungkin Partai koalisi memberikan B1-KWK kepada Rohidin Mersyah dan Meriani sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

“Pak Rohidin tentu bisa maju. Sebagai contoh, tidak mungkin semua partai politik yang berkoalisi dengan Golkar mau mendukung Rohidin dan memberikan B1-KWK kepada pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani jika ada keraguan terkait kepastian hukum untuk majunya Pak Rohidin.” ujarnya.

 BACA JUGA:Atas Nama Bupati, Camat Alamsyah Lantik PJ Kades Serangai

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Semua Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis

Pernyataan Samsu ini sekaligus menegaskan bahwa Partai Golkar dan koalisinya telah mempelajari aturan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat untuk menghalangi Rohidin maju kembali.

 “Jelas PKPU Nomor  8 tahun 2024 pasal 19, ayat E itu  menegaskan bahwa Rohidin bisa ikut kontestasi Pilgub. Karena di dinyatakan dihitung sejak pelantikan. Tidak ada masa PLT. Yang disamakan masa jabatan di ayat C itu, antara jabatan PJ atau Definitif itu sama. PLT tidak dihitung. Sederhana saja kita mengartikan." 

Kategori :