"Jadi prediksinya, kalau tidak selesai pembahasan APBD P ini bulan Agustus, maka kita tidak ada perubahan. Kalau tidak ada perubahan, mekanismenya APBD perubahan dibahas dengan Kemendagri dan kewenangannya sangat terbatas. Skema terburuknya, kalau tidak ada perubahan, maka nantinya akan menggunakan Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah," jelas Isnan.
Dalam hal alokasi anggaran, Isnan Fajri menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan pos anggaran yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 yang mayoritas berupa Silpa Semu, dimana pengalokasiannya sudah ditentukan sebelumnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kukuhkan 570 PPPK
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tekankan Pentingnya Kebijakan BPJS Kesehatan dalam Sosialisasi UU Desa
Silpa tahun 2023 tercatat sebesar Rp 68,9 miliar yang bersumber dari Kas Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) M. Yunus, Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Obat (RSKJO), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta Dinas Sosial.
"APBD Perubahan tidak banyak. Silpa hampir tidak ada karena Silpa semu. Dana BLUD dikembalikan ke Rumah Sakit, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dikembalikan ke sekolah," ujar Isnan.
Kondisi ini membuat pemerintah Provinsi Bengkulu harus bekerja ekstra keras dalam memanfaatkan waktu yang tersisa. Tanpa adanya APBD Perubahan, pelaksanaan program-program prioritas dan pengelolaan anggaran menjadi lebih terbatas, sehingga pemerintah daerah harus mampu menyiasati situasi dengan sebaik mungkin demi kelancaran pembangunan di Bengkulu.