RADAR BENGKULU.BACAKORA.CO, MUKOMUKO - Kodim 0428/Mukomuko berkomitmen memberantas judi online. Khususnya yang menjerat anggota TNI. Untuk itu, pada Kamis pagi, 18 Juli 2024 smart phone (HP) anggota Kodim diperiksa untuk memastikan apakah ada anggota TNI di Mukomuko menyimpan aplikasi judi online.
"Ini perintah dari Pangdam II/Sriwijaya. Sekaligus ini komitmen kami turut memberantas judi online," tegas Dandim 0428/Mukomuko, Letkol Inf Andri Suratman melalui Pasi Intel Kodim 0428/Mukomuko Lettu Inf Rahmad Dori.
Pemeriksaan handphone dilakukan secara terstruktur dan profesional, dengan tujuan mengidentifikasi apakah ada unsur keterlibatan anggota dalam perjudian online. Pasi Intel menekankan agar anggota menghindari terlibat judi online. Justru sebaliknya berperan aktif ikut serta mencegah perjudian online.
"Jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan karena judi online, bahkan pentingnya memantau keluarga untuk tidak terlibat," pinta Lettu Dori.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia memastikan tidak ditemukan aplikasi judi online di smart phone anggota Kodim 0428. Ia juga menyampaikan perjudian online ilegal adalah permasalahan serius yang harus ditangani dengan tegas. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh anggota untuk mendukung upaya ini dengan tidak terlibat dalam perjudian illegal.
BACA JUGA:Kondisi Guru Honorer Semakin Memprihatinkan
"Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan sesuai dengan hasil akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap individu yang terlibat dalam perjudian online ilegal. Langkah ini akan membantu mengurangi maraknya perjudian online dan memberikan perlindungan kepada anggota Kodim 0428/Mukomuko dari dampak negatif perjudian online," demikian Dori.