Tim GTRA Sampaikan Rekomendasikan Reforma Agraria Ke ATR/BPN

Selasa 05 Dec 2023 - 22:51 WIB
Reporter : windi
Editor : chris

 

RADAR BENGKULU - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat akhir pada Selasa (5/12) pagi Ball Room Mercure. 

 

Hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait reforma agraria selama tahun 2023. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

 

Data terhimpun rekomendasi yang dihasilkan adalah pelapasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perusahaan di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu. PT. Asri Rimba di Kabupaten Mukomuko, PT. Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur, PT. Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Bima Raya Sawit Indo di Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Kultindo di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT. Bumi Reflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi fokus rekomendasi.

BACA JUGA:2024, DPRD BU Fokus Pembangunan Fisik

Selain itu, rekomendasi juga diberikan terkait tanah Objek Reforma Agraria (TORA) eks transmigrasi di beberapa desa seperti Desa Bandung Marga, Desa Lubuk Mumpo dan Desa Tanjung Gelang Rejang Lebong.

 

Pentingnya penataan akses juga menjadi sorotan dengan rekomendasi untuk Desa Bukit Harapan, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Padang Kedeper Kecamatan Merigi Kelindang, Desa Agusakin Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, dan Desa Sidoluhur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar,  menyampaikan bahwa penyelesaian masalah konflik agraria di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilakukan secara parsial. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan beberapa mahasiswa yang beberapa waktu lalu meminta Gubernur Bengkulu menyelesaikan permasalahan konflik agraria di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kaban Kesbangpol Sambangi Lapas Arga Makmur

"Penyelesaian masalah ini tidak bisa sepihak, harus komprehensif dan lengkap. Proses dan tahapan pasti akan dilakukan, tapi harus bersabar," Kata Khairil dalam konferensi pers.

 

Beberapa mahasiswa menyatakan bahwa meskipun Gubernur Bengkulu telah mengambil tindakan sesuai tuntutan, mereka masih menganggap belum ada penyelesaian yang memadai. Khairil menyoroti kebutuhan akan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan konflik ini, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut.

 

"Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki tugas untuk menyelesaikan konflik ini dengan membahas dan memastikan bahwa setelah pembahasan selesai, kita dapat melakukan konferensi agar tidak menimbulkan masalah baru," tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Mian Bagikan 220 Honorarium Imam Masjid dan Pemuka Agama di 9 Kecamatan

Sebagai Ketua GTRA, Gubernur Provinsi Bengkulu telah menugaskan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ART/BPN) untuk menangani permasalahan ini secara detil. Khairil menjelaskan bahwa semua permasalahan, termasuk yang direkomendasikan oleh Tim GTRA ke Kementerian ART/BPN, sedang dalam pemahaman dan pembahasan intensif.

 

"Saat ini, kita sedang melihat secara rinci dan menguraikan masalahnya satu per satu agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa rekomendasi Reforma Agraria ke Kementrian ART/BPN tidak hanya berkaitan dengan tuntutan mahasiswa, tetapi juga melibatkan aspek-aspek di luar dari tuntutan tersebut," jelas Khairil.

 

Khairil juga menegaskan bahwa kewenangan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa dilakukan oleh Gubernur, melainkan merupakan kewenangan Kementerian ART/BPN. Oleh karena itu, upaya Gubernur dalam mengatasi konflik ini harus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait.

 

"Kewenangan mencabut HGU berada di tangan Kementerian ART/BPN. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama melihat dan membahasnya dengan rinci agar dapat menemukan solusi yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," pungkas Khairil.

 

Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Lestariana, mengakui bahwa hasil rapat akhir tim GTRA telah menghasilkan kesimpulan, namun belum dapat disampaikan secara detail ke publik.

 

"Rekomendasi nanti disampaikan gubernur sebagai ketua Tim GTRA Provinsi. Saat ini kesimpulan rekomendasi belum ditandatangani oleh gubernur. Kami hanya tim pelaksana harian," singkat Lestariana.

 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga atau lebih dikenal dengan Baim, menegaskan bahwa pergantian Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Bengkulu harus segera menangani dan menyelesaikan konflik agraria yang tengah berkecamuk di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Puluhan Ribu BB Kejahatan

Baim menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya tanggapan pemerintah dalam menangani konflik agraria yang terus berlarut-larut.

 

"Pergantian Kepala Kanwil ATR/BPN Bengkulu harus mampu segera menyelesaikan konflik agraria yang sedang terjadi saat ini di Bengkulu. Terkesan selama ini pemerintah membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Belum ada satupun kebijakan atau political will yang kuat yang berpihak terhadap rakyat,” ujar Baim.

 

Baim menyoroti fokus Pemerintah Bengkulu terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik. Menurut kajian WALHI Bengkulu, dari luas Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 214 ribu hektar dengan komoditas seperti kelapa sawit dan karet, sebagian besar lahan yang dikelola oleh masyarakat telah ditinggalkan oleh perusahaan. Bahkan sebelum perusahaan hadir, masyarakat telah mengelola dan menguasai lahan tersebut secara turun temurun.

BACA JUGA:Soal Publikasi Media, Diskominfosan Kaur Rapat dengan Organisasi Profesi Wartawan

ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menetapkan status lahan yang ditelantarkan oleh perusahaan agar bisa dimanfaatkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

 

“WALHI Bengkulu menilai bahwa Reforma Agraria Sejati harus segera dilakukan di Bengkulu dan memastikan segera melakukan restrukturisasi penguasaan ruang yang berkeadilan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dan untuk memastikan keadilan antar generasi ke depan,” tutup Baim. (wij)

Kategori :