"Untuk DS dan ND kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009,yang mana unsurnya menawarkan,untuk dijual,menjual,menerima,dan menjadi perantara dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara" ungkapnya.
Dari tangan FR didapatkan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0.18 gram,dan satu buah Handphone,sedangkan untuk RA didapatkan barang bukti sabu seberat 0,06 gram,satu unit handphone,satu alat hisap (Bong),sedangkan dari tangan DS ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0.l,006 gram.
BACA JUGA:Kodim 0408/BS Kaur Laksanakan Pelatihan Wawasan Kebangsaan
BACA JUGA:Ini Peran Pemuda dan Media Dalam Pengawasan Pilkada 2024
"Untuk asal narkotika yang didapatkan oleh DS dan ND masih kita lakukan pendalaman dari mana meraka dapatkan narkotika ini,saat ini keempat tersangka ini harus mempertangungjawbkan perbuatannya atas penyalahgunaan narkotika yang dimiliknya,"pungkas Taklim.(afa)