RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berkualitas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif.
Peran Media dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Bengkulu Selatan dalam pengawasan pemilihan nantinya yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat,S.Pdi menyampaikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) nantinya bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab bahwa fungsi OKP dan Media memang sangat dibutuhkan untuk nantinya bisa meminaliasir pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada.
"Karena kami sebagai Bawaslu tidak mungkin mampu mengawasi semua proses Pilkada. Dengan penandatangan MoU ini kami berharap Media dan OKP bisa menjadi tangan,mata dan telinga dalam memberikan pemahaman serta mengedukasi masyarakat terkait bagaimana cara menciptakan Pilkada yang baik dan aman"papar Arif saat menyampaikan kata sambutannya disalah satu aula hotel Bengkulu Selatan Rabu (10/07).
BACA JUGA:KPU Bengkulu Hampir Rampungkan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual, Paslon Perseorangan Pilwakot Bengkulu Belum Memenuhi Syarat
Selain itu,Media dan OKP bisa juga menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat terkait Pilkada yang akan dihadapi nanti,apalagi Media dan OKP dalam pengawasan pemilihan serentak mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Bawaslu yakin kepada Media dan OKP mampu menjalankan perannya masing - masing nantinya.Karena Media dan OKP ini adalah sebuah organisasi ataupun perusahaan yang independen,yang nantinya dalam pengawasan pemilu mampu mencegah potensi pelanggaran - pelanggaran yang terjadi didalam Pilkada nantinya.
"Karena pengawasan yang berhasil adalah pengawasan yang mampu melibatkan elemen masyarakat,apalagi media serta OKP merupakan bagian dari pilar terdepan demokrasi. Maka peran aktif media sangat penting bagi Bawaslu karena dapat menjadi corong informasi yang langsung diterima oleh publik,"ucapnya.
Bukan itu saja Media juga didalam Undang - undang Pers,didalam poinnya bahwa sebuah media mampu menyampaikan informasi yang bisa dipercaya oleh masyarakat,sehingga penyebaran informasi ini sangat dibutuhkan untuk pengawasan Pilkada nantinya.
"Untuk itu selama proses Pilkada ini kami harapkan media bisa menjadi media yang menyajikan pemberitaan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat,agar nantinya masyarakat memahami tugas dan fungsinya sebagai masyarakat dalam menggunakan hak suaranya,untuk mencapai pemilihan yang adil dan aman serta mendapatkan pemimpin yang paham akan keinginan masyarakat,"pungkas Arif.
BACA JUGA:KemenpanRB Evaluasi SAKIP Provinsi Bengkulu 2024
BACA JUGA:Muharamin - Wasri untuk Pilkada Mukomuko 2024, Begini Respon Keduanya