RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Enak betul 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko ini. Bertahun-tahun tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji alias makan gaji buto setiap bulan dari uang negara.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH
Kepada Radar Bengkulu Niko mengatakan ada 2 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mukomuko yang mangkir kerja sudah bertahun-tahun. Bahkan ada yang sudah dimulai sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 ini.
Terhadap 2 orang PNS Pemkab Mukomuko yang indisipliner itu, telah dilakukan pembinaan. Dan mereka direkomendasikan untuk dipecat dari status pegawai negeri sipil.
"Pembinaan sudah dilakukan sebagai mana prosedur dan peraturan perundang-undangan. Karena sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun, mereka direkomendasikan dipecat," sebut Niko.
Ia menuturkan, draf SK (surat keputusan) tentang pemberhentian 2 ASN tersebut sudah dinaikan ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Tinggal lagi pihak Bagian Hukum menelaah draf SK tersebut. Jika prosesnya nati sampai ditandatangani Bupati, maka keduanya resmi dipecat.
BACA JUGA:Meski PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sudah Terbit, Rohidin Harus Tunggu Hasil Pleno KPU Provinsi
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Optimis Buffer Area Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
"Kalau terakhir, pekan lalu, Draf SK masih di bagian Hukum. Itu setelah ada perbaikan yang diminta oleh Bagian Hukum sebelumnya," ujar Niko.
2 orang PNS Pemkab Mukomuko yang berpotensi dipecat lantaran indisipliner ini satu orang wanita yaitu seorang guru dan satu orang pria yang status saat ini ditugaskan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Diterangkan Niko, kalau PNS yang guru ini, sudah jarang melaksanakan tugas sejak 2015. Dari keterangan yang diperoleh, ia mengikuti semacam aliran keagamaan, dan sejak itu dia meninggalkan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN.
"Yang guru ini, suami istri PNS. Tapi, suaminya sudah mengundurkan diri pada tahun 2015 lalu. Yang istrinya belum," beber Niko.
Sementara satu orang lagi yaitu PNS yang bertugas di DPMD. Yang bersangkutan juga sudah lebih dari setahun tidak melaksanakan tugas. Tidak juga memenuhi panggilan saat proses pembinaan dilakukan.
"Tidak ada datang lagi. Dipanggil pada saat pembinaan tidak ada datang," sampai Niko.
Niko tidak menepis kalau gaji 2 orang PNS Pemkab Mukomuko indisipliner ini tetap dibayar meskieraka sudah tidak bekerja atau melaksanakan tugas. Hal itu lantaran tidak ada dasar hukum yang kuat memberhentikan gaji kepada orang yang masih berstatus PNS. Agar daerah tidak terbebani membayar gaji ASN yang tidak bekerja, jalan keluarnya yaitu dipecat.