"Terus terang kami takut juga pembayaran gaji kepada ASN yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja ini jadi temuan lembaga pemeriksa keuangan," tutur Niko.
BACA JUGA:Menurun, Inflasi Bengkulu Juni 2024 Hanya 3,64 Persen
BACA JUGA:Ini Kunci Pengembangan Pariwisata di Bengkulu Selatan
Niko menambahkan, pembinaan terhadap 2 PNS Pemkab Mukomuko ini, hingga berujung pada rekomendasi pemecatan, agar dijadikan perhatian bagi semua ASN.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan sanksi pemberhentian.
"Apalagi yang 2 ASN ini sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas pegawainya. Jangan sampai ada lagi yang melanggar disiplin PNS ini," demikian Niko.