RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Untuk izin Usaha Mikro Kecil (UMKM) melihat dari pergerakannya akan ada peningkatan dari tahun 2023.
Yang mana target untuk terbit izin bagi UMK untuk tahun 2024 melampaui 1500 perizinan.
"Alhamdulillah untuk tahun 2024 di bulan Mei Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan 800
Perizinan,dengan menjalankan program yang ada," ujar Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan Esmida Herawati,S.Sos.
Dikatakannya bahwa untuk meningkatkan angka investasi yang ada, memang di DPMPTSP sudah ada inovasi yang dilakukan seperti, kegiatan Bujian Dusun selalu hadir memberikan pelayanan, One Day Service, dan Sistem Izin Siap Antar(Siputar).
"Kalau dilihat progres pengeluaran izin, ataupun minat masyarakat agar usahanya memiliki izin kita yakin untuk tahun 2024 bisa tercapai 100 persen, kalau dibanding dengan tahun 2023 pasti ada peningkatan dengan jumlah 1115 perizinan, sedangkan 2023 berjumlah 1500 perizinan,"papar Esmida diruangannya Senin (01/07).
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Dua Raperda Menjadi Perda
BACA JUGA:Karang Taruna Pemdes Suka Negeri Laksanakan Turnamen Cup Air Nipis ke 23
Untuk mencapai semua target, pihak DPMPTSP tidak hanya menunggu dikantor saja. justru setiap Minggunya datang langsung ke desa - desa,dengan sistem jemput bola,dan bagusnya kegiatan ini ternyata banyak masyarakat yang ingin membuat izinnya. yang mana selama ini pemikiran yang kurang tepat sehingga membuat masyarakat yang masih banyak enggan membuat izin usahanya.
Apalagi saat ini, sistem perizinan sudah sudah menggunakan system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal itu juga membuat kurangnya minat pelaku usaha karena kurang mengerti,disinilah tugas DPMPTSP untuk memberikan bimbingan saat berkunjung kedesa - desa.
"Berbeda pelayanan kepada masyarakat kalau mereka datang ke kantor. Kami akan melayani mereka dengan SOP, syaratnya banyak izin tetangga dan semacamnya. Berbeda kalau kami yang datang masyarakat hanya dibebankan menyerahkan KTP, NPWP, dan Handphone yang memiliki data. Karena kan ada notifikasi yang akan dikirim,"ucapnya.
Tetapi kemudahan mendapatkan izin tersebut tidak semua usaha. Khusus UKM, kalau usahanya menengah keatas,harus benar - benar dilakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi pelaku usaha tersebut harus ada komitmen yang harus dilakukan. Seperti contoh usaha pupuk maka pelaku harus mengurus atau mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Banyak sekali keuntungan yang bisa didapat oleh pelaku usaha kalau sudah mempunyai izin, kalau pelaku usaha tersebut mau menambah modal dengan meminjam dana di Bank, maka hal utama yang dipertanyakan pasti izin usahanya, yaituNIB ," pungkas Esmida.
BACA JUGA:PUPR BS Adakan Keterampilan Untuk Tukang Bata, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Ini Tujuan Pembekalan Tenaga Pendamping Pertanian