RADAR BENGKULU,MANNA - Seorang pensiunan PNS dilaporkan telah menggagahi anak sepupu iparnya sendiri.
Perbuatan itu telah dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan LP/B/39/VI/2024/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU.
Pelapor dalam kejadian ini adalah orang tua korban. Hal ini setelah orang tua korban mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dilecehkan oleh BS (60) tahun pensiunan PNS disalah satu kebun milik BS.
BACA JUGA:113 Desa Bengkulu Selatan Cairkan ADD dan DD Tahap II
BACA JUGA:Polres Kaur Gelar Donor Darah Menyambut hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim AKP Susilo,SH.MH menyampaikan pada hari Senin 8 April 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB, terlapor menyuruh korban untuk menemuinya di Kebun terlapor yang berada di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.
"Adapun tujuan terlapor menghubumgi korban AL(13)tahun untuk mengambil uang, akhirnya korbanpun datang menemui terlapor bersama temannya, sesampainya korban dan temannya ditempat kejadian tersebut,terlaporpun menyuruh teman korban untuk menunggu disepeda motornya. Kemudian korban mendatangi terlapor dan langsung melakukan perbuatan hubungan suami istri,"ungkap Susilo diruangannya Selasa(25/06).
Setelah Itu korban langsung pergi meninggalkan terlapor. Atas Kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya pepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut
BACA JUGA: Demo HMI di Depan DPRD Provinsi Diwarnai dengan Pembakaran Ban
Untuk kronologis penangkapan tersangka Senin ( 24 /06) sekira pukul 11.30 wib tim totaici Polres Bengkulu Selatan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak yang sedang berada di rumahnya di Desa Gelumbang.
BACA JUGA:Usai Dilantik dan Ikuti Bimtek, 36 Pantarlih Kecamatan Siap Bekerja
"Kemudian tiem Totaici menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan,kemudian membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. atas kejadian yang sudah dilakukannya,"pungkas Susilo.