RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) langsung menggeber sosialisasi Perda anyar, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang belum lama ini disahkan.
Mengawali sosialisasi, tim dari BKD Mukomuko menyambangi pabrik-pabrik Crude Palm Oil atau CPO di daerah ini. Itu untuk mensosialisasikan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN.
"Kemarin (Kamis 20 Juni 2024) tim BKD bersama Satpol-PP turun ke pabrik CPO untuk mensosialisasikan secara langsung mengenai Pajak PPJ Non PLN ke manajemen perusahaan. Sekalian tim mengecek KWH listrik yang perusahaan pakai," kata Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Secara bertahap, kata Eva, tim BKD akan mendatangi pabrik-pabrik CPO dan perusahaan pengguna listrik non PLN. Sosialisasi ini penting dilakukan sebagai upaya mengoptimasikam objek PPJ Non PLN.
Diharapkan, dengan dilakukannya sosialisasi secara langsung ini, para wajib pajak bisa lebih taat membayar pajak tepat waktu. Sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bisa tercapai.
"Semua Insya Allah kita datangi. Sosialisasi bentuk lain juga dilakukan. Termasuk melalui media massa," ujarnya.
BACA JUGA:DPPKBP3A Bengkulu Selatan Melatih Gugus Tugas Tentang Konvensi Hak Anak
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak: Target 4000 Kendaraan
Tidak hanya pabrik. Tim BKD bersama Satpol-PP juga telah melakukan sosialisasi pajak hiburan yang menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Itu dilakukan agar para pengelola tempat hiburan mengetahui kewajiban serta besaran pajak yang harus dibayar.
"Semua jenis pajak yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang PDRD akan kami sosialisasikan semaksimal mungkin. Kita hanya punya waktu 6 bulan lagi untuk mengoptimalkan pungutan pajak. Perda ini baru disahkan bulan Juni ini. Kita maksimalkan," pungkas Eva.