Jam Kerja ASN Mukomuko Selama Ramadhan, Bisa Masuk Lambat Pulangnya Cepat

Jam Kerja ASN Mukomuko Selama Ramadhan, Bisa Masuk Lambat Pulangnya Cepat --

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijiriah akan dikurangi. 

Dalam sepekan, jumlah kerja efektif seorang ASN yaitu 37 jam 30 menit. Tapi selama bulan Ramadhan akan dikurangi 5 jam atau menjadi 32 jam 30 menit. 

Plt. Bupati Mukomuko, Rahmadi AB telah menerbitkan surat Prihal; Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Merujuk pada tabel rincian jam kerja ASN yang tertuang dalam surat nomor: 800/233/E.3/II/2025, maka, selama bulan Ramadhan 1446 hijiriah, para ASN bisa masuk lebih lambat dan pulang kerjanya lebih cepat. 

Dijelaskan, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk 5 hari kerja, jam masuk kerja paling lambat pukul 08.00 WIB. Kalau hari biasa, paling lambat ASN masuk pukul 07.30 WIB. 

Kemudian untuk jam pulang, selama Ramadhan ASN Mukomuko pulang pukul 15.00 WIB. Kecuali hari Jumat, jam pulang pada pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Badan Perjuangan Pemekaran Minta Hari Jadi Mukomuko Dikembalikan Tanggal 23 Mei

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Ingatkan Soal Ambulance Gratis: Pro Rakyat Harus, Kepastian Hukum Penting

Kemudian, bagi OPD yang menerapkan 6 hari kerja seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas, jam masuk pada pukul 08.00 WIB, dan pulang pada pukul 14.00 WIB. 

"Ya, sudah ada Surat Edaran (jam kerja ASN selama Ramadhan) di teken Pak Wabup (Plt. Bupat tanggal 25 Februari kemarin," ungkap Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi, Kamis, 27 Februari 2025. 

Dijelaskan Haryanto, selama Ramadhan, jumlah efektif jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit. Ada pengurangan 5 jam dibandingkan hari biasa. Yang total perpekan 37 jam 30 menit. 

"Itu Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," terang Asisten I.

Pengaturan jam kerja itu juga dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawal Aparatur Sipil Negara di Lingungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. 

"Selama Ramadhan, para ASN tetap absensi 3 kali, absen masuk, absen istirahat, dan absen pulang," ujar Haryanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan