- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
BACA JUGA:Motor Honda Baru Desainya Sporty, Tapi Harganya Dijual Segini, CC Naik Menjadi 160
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
BACA JUGA:MODEL IDEAL KEPEMIMPINAN NABI IBRAHIM
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Proses Pemadanan Data Penerima PIP Kemdikbud
Bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum tercatat di DTKS, dapat mengajukan diri ke sekolah agar diusulkan. Nantinya, sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.
Apabila siswa dinyatakan layak dengan data yang valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan siswa tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku. Selanjutnya, Puslapdik menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan diproses data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.