RADAR BENGKULU - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu terus melakukan sinergitas bersama stakeholder atau mitra terkait yaitu Samsat Seluma, BPJS Kesehatan dan Polres Seluma untuk melakukan sosialisasi.
Kegiatan ini dilakukan di Kantor Camat Sukaraja pada hari Rabu, (12/06/2024).
"Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan dari tanggal 04 Juni sampai dengan 30 November 2024, mungkin ada beberapa warga yang belum mengetahui program tersebut," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP melalui Penanggung Jawab Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda SE., AWP,.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Wisata Alam Untuk Libur Akhir Pekan di Seluma
BACA JUGA:Baru Seminggu Didalam Kubur, Makam Warga Taba Dibongkar
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memaparkan program pemutihan pajak kendaraan Bbrmotor, dari instansi lain juga menjelaskan mengenai tugas pokoknya masing masing, seperti Jasa Raharja memaparkan mengenai Tugas dan Fungsi Jasa Raharja, selain itu dari BPJS Kesehatan juga memaparkan perihal BPJS Kesehatan.
Peserta yang hadir dari Bapak / Ibu Kades dan Lurah di Kecamatan Sukaraja.
Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan dari pembayaran tersebut sebagian masuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Sambut Hari Raya Idul Adha, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pangan Murah
BACA JUGA:Sambangi SMKN 5 BU Pasca Kebakaran, Gubernur Rohidin Lakukan Pertemuan dengan Dewan Guru dan Komite
"Nantinya dana SWDKLLJ tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban bagi yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," kata Putra.
Semoga dengan adanya sosialisasi dan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan SWDKLLJ.
"Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, kita juga membayar SWDKLLJ yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk dana santunan korban kecelakaan lalu lintas," tutup Putra. (**)