RADARBENGKULU.bacakoran.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 sukses menggolkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari enam Raperda tersebut, empat diantaranya telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, dua lainnya masih dalam tahap pembahasan.
Empat Perda yang telah disahkan adalah Perda Tentang Badan Milik Daerah (BMD), Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Perda Tentang Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.
BACA JUGA:Penjabat Walikota Arif Gunadi Lantik Eko Agusrianto jadi Pj Sekda
BACA JUGA:Ini Manfaat Daun Sirih dan Garam Bagi Kecantikan dan Kesehatan
"Alhamdulillah, enam Raperda yang merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode sekarang telah berhasil kami golkan. Empat diantaranya telah disahkan menjadi Perda dan dua masih dalam proses pembahasan," ujar Usin saat diwawancarai pada Rabu, 12 Juni 2024.
Usin menekankan bahwa keempat Perda yang telah disahkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.
"Perda yang telah disahkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Karena, kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama kami."
Salah satu Perda yang sangat dirasakan manfaatnya adalah Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Perda ini memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.
BACA JUGA:35 PPPK Dinkes Bengkulu Lolos Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak
"Banyak masyarakat yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan bantuan hukum kini bisa merasakan dampak positif dari Perda ini."