RADAR BENGKULU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, yaitu Tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu serta Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu mendapatkan persetujuan dari semua fraksi untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 11 Juni 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, semua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu sepakat bahwa kedua Raperda tersebut penting untuk dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Edwar Samsi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa keberadaan dua Raperda inisiatif tersebut sangat esensial untuk menjadi regulasi yang komprehensif di wilayah Bengkulu.
"Mudah-mudahan diakhir masa jabatan kita bisa menyelesaikan dua rancangan Perda ini," kata Edwar seusai kegiatan Paripurna.
Lebih lanjut Edwar menjelaskan, banyak aspek yang ditekankan dalam Raperda inisiatif ini. Kedua Raperda tersebut tidak hanya merupakan inisiatif daerah, tetapi juga mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai 19 Juni, Seriuslah Ikuti Aturan
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Masih Berupaya Cari Solusi Abrasi Pantai Ketahun
"Seperti Raperda fasilitasi pesantren, itu kita buat turunan Undang-Undang Tentang Pesantren. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren. Seperti halnya untuk sekolah-sekolah lainnya. Begitu juga untuk Raperda disabilitas, yang menekankan beberapa hal seperti pelayanan publik dan lainnya."
Penyampaian jawaban fraksi terhadap nota pendapat gubernur terkait dua Raperda inisiatif ini merupakan tahap akhir sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Edwar menekankan bahwa ini adalah fase terakhir sebelum kedua Raperda dibahas pada tingkat panitia khusus (pansus) atau komisi sesuai kesepakatan.
"Pembahasan ini idealnya di komisi IV. Karena, bidangnya pendidikan dan pemenuhan hak-hak bagi disabilitas."
Dalam rapat paripurna yang berlangsung lancar, seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu memberikan persetujuan agar dua Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu ini dibahas pada tingkat komisi. Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya, yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2024, masa persidangan kedua tahun sidang 2024.
Sementara itu, Ihsan Fajri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, menutup rapat paripurna dengan menegaskan pentingnya kedua Raperda ini bagi masyarakat Bengkulu. "Hasil pembahasan ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas dan memperkuat sistem pendidikan pesantren di Bengkulu," kata Ihsan.