Sementara itu, dalam nota pendapatnya terkait Raperda Tentang Pendidikan Pesantren, pemerintah Provinsi Bengkulu menyoroti pentingnya dukungan regulasi di tingkat daerah untuk pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berpendapat bahwa keberadaan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan memperkuat peran pesantren dalam melahirkan insan berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.
BACA JUGA:5 Nama Ikuti Seleksi Bakal Calon Bupati Mukomuko di DPW PPP Bengkulu, Tidak Ada Nama Sapuan
"Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:Launching Maskot Pilkada Bengkulu Selatan, Ini yang Penting Kata Gusnan
Khairil Anwar menekankan bahwa pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil alamin' dan telah terbukti memiliki peran nyata dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Buka Turnamen Voli Mini Tingkat SD se-Kabupaten Kaur
"Pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil alamin' dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan," ungkapnya.
Di akhir Nota Pendapatnya, Khairil Anwar mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membahas secara mendalam dan komprehensif kedua Raperda tersebut. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang memiliki materi dan substansi kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," kata Khairil Anwar.