RADAR BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menyampaikan Nota Pendapat atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 10 Juni 2024. Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda Tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda Tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.
Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya konkret untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjabarkan dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil penyandang disabilitas di Bengkulu.
BACA JUGA:Cari Ikan di Pantai Seluma, Motor Raib
BACA JUGA:Kapolres Kaur Buka Turnamen Voli Mini Tingkat SD se-Kabupaten Kaur
"Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," jelas Khairil Anwar.
Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Bengkulu.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan hak-hak dasar penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan baik. Meningkatkan taraf hidup mereka, sehingga menjadi lebih berkualitas, adil, dan sejahtera.
"Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat," ujarnya.
Khairil Anwar, juga menegaskan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, serta tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Bengkulu.